Sekretariat Negara Republik Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
reklama1| Artikel ini bagian dari seri Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia |
|
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
|
Presiden |
|
|
Lihat pula: |
|
Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak Mei 2007 dijabat oleh Hatta Rajasa.
Daftar isi |
[sunting] Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
- Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden
- Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden
- Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
[sunting] Organisasi
Sekretariat Negara terdiri dari:
- Rumah Tangga Kepresidenan
- Sekretariat Wakil Presiden
- Sekretariat Militer
- Sekretariat Menteri Sekretaris Negara
- Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan
- Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia
- Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan
- Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-Undangan
- Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan
- Staf Ahli
Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
[sunting] Daftar sekretaris negara
-
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Sekretaris Negara Republik Indonesia
